Baru-baru ini, seorang pria berinisial M ditangkap oleh pihak kepolisian akibat aksinya mencuri uang dari kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah aksinya tercatat dalam rekaman kamera CCTV yang mengungkapkan modus operandi pelaku.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat mencuri di Masjid Baitur Rahman pada Selasa, 16 September. Rekaman CCTV tersebut membuat aksi pelaku viral di kalangan warga, yang akhirnya mencurigai keberadaannya.
Warga yang melihat rekaman tersebut langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Tindakan ini berakhir dengan pengakuan pelaku atas perbuatannya, sehingga pihak kepolisian segera bertindak untuk mengakhiri aksi kriminal tersebut.
Penangkapan Pria M dan Pengakuannya
Pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku sengaja pergi dari rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, menuju Tambun. Selama di sana, pelaku memilih untuk tinggal di rumah kosong yang dijadikannya sebagai tempat persembunyian.
Di lokasi persembunyian tersebut, pelaku mulai mencari masjid-masjid yang sepi untuk dijadikan target. Setelah mendapatkan sasaran yang tepat, ia menggunakan alat congkel yang telah disiapkan untuk membuka kotak amal.
Menyusul penanganan yang dilakukan polisi, saat menggeledah pelaku, mereka menemukan uang hasil curian dan alat congkel yang digunakan untuk membongkar kotak amal. Tindakan ini menunjukkan persiapan pelaku yang cukup matang sebelum melakukan aksinya.
Motivasi Pelaku dan Pengenalan Wilayah
Menurut Wuryanti, pelaku memilih wilayah Tambun karena sudah familiar dengan lingkungan tersebut. Dia sebelumnya pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2, sehingga mengetahui daerah itu dengan baik.
Pengetahuan pelaku tentang lokasi-lokasi masjid yang sepi membuatnya lebih percaya diri dalam melakukan pencurian. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pelaku untuk beraksi dengan lancar.
Setelah ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Tambun Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Dampak Sosial dan Masyarakat terhadap Kejadian ini
Peristiwa ini memberikan dampak signifikan terhadap rasa aman masyarakat, terutama bagi para pengurus masjid. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa kriminalitas bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat ibadah yang seharusnya menjadi lingkungan suci.
Warga diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Dukungan komunitas dan kerja sama dengan pihak kepolisian juga sangat penting dalam mencegah terjadinya aksi kriminal di masa depan.
Kepolisian juga menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan penggunaan kamera pengawas di tempat-tempat strategis. Dengan adanya teknologi, masyarakat dapat lebih mudah memantau dan mendeteksi aksi kriminal yang mungkin terjadi di sekitar mereka.
